Sejarah
Perhimpunan Pengelola Program Studi PGSD Indonesia
Berawal dari suatu diskusi yang dilakukan di UMC Cirebon antara Dr. Fahrurrozi, M.Pd. (UNJ), Dra. Hj. Fikriyah, M.Pd. (UMC) dan Dindin Abdul Muiz Lidinillah, S.Si, S.E., M.Pd. (UPI) saat menghadiri suatu kegiatan di UMC, maka mulai digulirkan suatu rencana untuk mendirikan asosiasi program studi PGSD se-Indonesia. Rencana tersebut disampaikan kepada para pimpinan program studi PGSD se-Indonesia dalam berbagai kesempatan.
Setelah rencana pertemuan para pimpinan program studi PGSD ditetapkan pada tanggal 1-2 Maret 2019 dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) sebagai tuan rumah, berbagai persiapan dilakukan terutama menyiapkan draf AD/ART organisasi karena diharapkan pertemuan tersebut akan menjadi kongres pertama organisasi yang segera akan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan. Penyusunan draft AD/ART dilakukan oleh Saudara Dindin Abdul Muiz Lidinillah, S.Si, S.E., M.Pd. dan semua persiapan teknis pelaksanaan dilakukan oleh PGSD UMC.
Pelaksanaan pertemuan atau Kongres I tersebut dilaksanakan di Hotel Tryas, Jalan Kartini No. 86, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 51 pimpinan program studi PGSD se-Indonesia. Pada Kongres I tersebut ditetapkan nama organisasi yaitu Asosiasi Program Studi PGSD Indonesia (APSPGSDI) yang kemudian diubah menjadi Perkumpulan Pengelola Program Studi PGSD Indonesia yang disingkat dengan (PPPSPGSDI) dalam rangka penyesuaian dengan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kongres I juga menetapkan Dr. Fahrurrozi, M.Pd. (UNJ) sebagai ketua umum, Dindin Abdul Muiz Lidinillah, S.Si, S.E., M.Pd. (UPI) sebagai sekretaris umum, dan Dra. Hj. Fikriyah, M.Pd. (UMC) sebagai bendahara umum, serta Prof. Dr. Yalvema Miaz, Ph.D (UNP). dan Prof. Dr. Arita Marini (UNJ) sebagai pengawas. Kelima orang ini tertulis sebagai pendiri perkumpulan dalam SK Menkumham RI Nomor AHU-0004667.AH.01.07.TAHUN 2019. Kepengurusan PPPSPGSDI periode pertama 2019-2022 2019-2022 ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2019 melalui Keputusan Ketua Umum PPPSPGSDI Nomor 5/PPPSPGSDI/VII/2019.

